Masyarakat Apresiasi Bareskrim Polri atas keberhasilan Ungkap Kasus TPPU 2,1 T Hasil Peredaran Narkoba

Masyarakat Apresiasi Bareskrim Polri atas keberhasilan Ungkap Kasus TPPU 2,1 T Hasil Peredaran Narkoba

Smallest Font
Largest Font

Beritajurnalis.net, Jakarta | keberhasilan Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba

mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat seperti datang dari Organisasi Kepemudaan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) 

Kami sangat mengapresiasi kinerja yang luar biasa dari Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba, memberantas Penyalangunaan narkoba menjadi salah satu fokus utama kerja dari Kepolisian, maka Polri sangat konsens dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba agar tidak mengancam nyawa generasi muda Indonesia,” 

Menurut Dedi, penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain merusak masa depan generasi muda, penyalahgunaan narkoba ini juga kian meluas hingga ke seluruh pelosok negeri.

“Kami ucapkan selamat atas kerja keras dari jajaran Bareskrim Polri dan Dit Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran  yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba, kami sangat mendukung bahwa pelaku kejahatan pada narkoba dimiskin kan agar memberi epek jera pada kejahatan yang dilakukanya  

dengan barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar. Sederet barang bukti disita, diantaranya 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta termasuk aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan.

Dedi Siregar menegaskan, pihaknya mendukung kinerja Naberskrim Polri dan jajaran terus meningkatkan dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba ini.

Diketahui Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Wahyu Widada (kedua kiri depan) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (kiri) saat rilis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu  

 (18/9/2024).Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba dengan barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar. Sejumlah barang termasuk aset disita dari terpidana kasus narkoba berinisial HS.

Sembilan orang tersangka termasuk HS ditahan Bareskrim Mabes Polri. Selain itu,  dengan barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar. Sederet barang bukti disita, diantaranya 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta termasuk aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan.

*Hormat Kami,*
*Dewan Pimpinan Pusat*
*Lembaga Indpenden Pemuda Pemerhati Indonesia*

( Red )

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow